Acara Sosialisasi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan

Kamis, 30-09-2021


          Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan yang diselengararakan di Hotel Grand Suma Bloksongo Kecamatan Kotapinang pada hari Rabu 29 September 2021.

          Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Drs. H. Ahmad Fuad, MM dan didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan Lahamid Nasution, SE.

          Sosialisasi tersebut menghadirkan Narasumber dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara yaitu Eva Imelda Situmeang, SH, MSP. Acara pembukaan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Agus Parningotan H, SE, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dewi Maslina, S.Sos, MM beserta Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Sasti Saragih, SE, MM dan peserta dari OPD se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

          Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyampaikan agar Pemanfaatan Data diseluruh OPD se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat berjalan secara optimal, sehingga Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi dapat memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.